GenPI.co - Mantan Ketua MK Anwar Usman merasa difitnah dalam menangani perkara batas usia capres dan cawapres, Nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Fitnah yang dialamatkan ke saya adalah fitnah yang amat keji,” kata Anwar Usman, dikutip dari Antara, Kamis (9/11).
Dia mengungkapkan fitnah tersebut tidak memiliki dasar hukum. Anwar Usman mengaku tidak akan mengorbankan dirinya sebagai hakim demi meloloskan pasangan calon tertentu.
Terlebih perkara pengujian undang-undang, menurut Anwar usman hanya menyangkut norma dan tidak dalam kasus konkret.
“Saya tidak akan mengorbankan diri saya, martabat dan kehormatan saya di ujung masa pengabdian saya menjadi hakim demi meloloskan paslon tertentu,” tuturnya.
Anwar Usman menjelaskan putusan perkara batas usia capres dan cawapres itu dilakukan secara kolektif kolegial sembilan hakim konstitusi.
Hal yang sama juga pada alam demokrasi. Menurutnya, rakyat yang nantinya menentukan siapa calon pemimpin yang akan dipilih menjadi presiden dan wakil presiden.
Dia juga tidak menampik penanganan perkara batas usia capres dan cawapres itu memiliki muatan politik yang sangat kuat.
Tetapi dia tetap memegang asas dan ketentuan hukum yang berlaku serta tidak ada keinginan membohongi hati nurani dalam menangani perkara itu.
“Jika seorang hakim tidak membuat keputusan dari hati nuraninya, sesungguhnya dia menghukum dirinya sendiri. Pengadilan tertinggi adalah pengadilan hati nurani,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News