Tangani Perkara Batas Usia Capres, Anwar Usman Merasa Difitnah

09 November 2023 08:30

GenPI.co - Mantan Ketua MK Anwar Usman merasa difitnah dalam menangani perkara batas usia capres dan cawapres, Nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Fitnah yang dialamatkan ke saya adalah fitnah yang amat keji,” kata Anwar Usman, dikutip dari Antara, Kamis (9/11).

Dia mengungkapkan fitnah tersebut tidak memiliki dasar hukum. Anwar Usman mengaku tidak akan mengorbankan dirinya sebagai hakim demi meloloskan pasangan calon tertentu.

BACA JUGA:  Putusan MKMK: Sanksi Anwar Usman Pemberhentian dari Jabatan Ketua MK

Terlebih perkara pengujian undang-undang, menurut Anwar usman hanya menyangkut norma dan tidak dalam kasus konkret.

“Saya tidak akan mengorbankan diri saya, martabat dan kehormatan saya di ujung masa pengabdian saya menjadi hakim demi meloloskan paslon tertentu,” tuturnya.

BACA JUGA:  Jimly Asshiddiqie: Anwar Usman Tidak Bisa Banding pada Putusan MKMK

Anwar Usman menjelaskan putusan perkara batas usia capres dan cawapres itu dilakukan secara kolektif kolegial sembilan hakim konstitusi.

Hal yang sama juga pada alam demokrasi. Menurutnya, rakyat yang nantinya menentukan siapa calon pemimpin yang akan dipilih menjadi presiden dan wakil presiden.

BACA JUGA:  Respons Anwar Usman soal Putusan MKMK, Sebut Nama Tuhan

Dia juga tidak menampik penanganan perkara batas usia capres dan cawapres itu memiliki muatan politik yang sangat kuat.

Tetapi dia tetap memegang asas dan ketentuan hukum yang berlaku serta tidak ada keinginan membohongi hati nurani dalam menangani perkara itu.

“Jika seorang hakim tidak membuat keputusan dari hati nuraninya, sesungguhnya dia menghukum dirinya sendiri. Pengadilan tertinggi adalah pengadilan hati nurani,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co