GenPI.co - Menko Polhukam Mahfud MD menilai penetapan tersangka Wamenkumham Eddy Hiariej menjadi bukti KPK tidak pandang bulu menjalankan tugasnya.
Mahfud MD mengatakan kondisi saat ini masih banyak kritikan terhadap lembaga antirasuah itu. Namun KPK telah membuktikan tidak pilih-pilih dalam menjalankan tugasnya.
“Ketika bicara penegakan hukum, KPK harus tidak pandang bulu dan dibuktikan,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (11/11).
Dia meyakini penyidik KPK sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.
“Lihat saja nanti jalannya proses hukum. Tinggal menguji alat buktinya itu di pengadilan,” tuturnya.
KPK sebelumnya menyatakan surat penetapan tersangka terhadap Wamenkumham Eddy Hiariej tersebut telah ditandatangani sekitar dua pekan lalu.
Dalam kasus dugaan suap tersebut, total ada empat orang tersangka. Mereka yakni tiga penerima dan satu merupakan pihak pemberi.
Kasus tersebut berawal dari laporan Indonesia Police Watch (IPW) yang diterima KPK terkait dugaan gratifikasi sebesar Rp 7 miliar.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melaporkan asisten pribadi Eddy Hiariej atas nama Yogi Ari Rukmana dan advokat Yosie Andika Mulyadi.
Sementara itu, kuas hukum Eddy Hiariej yakni Ricky Herbert parulian Sitohang membantah penerimaan gratifikasi itu. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News