GenPI.co - KPK membenarkan telah menerima aduan mengenai dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sapi di Kementerian Pertanian.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan laporan tersebut saat ini masih ditelaah bagian Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).
“KPK menerima laporan kasus itu. Tetapi saat ini belum tahap penyelidikan, terlebih penyidikan,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (18/11).
Ghufron juga memberikan respons terkait pemberitaan di media massa yang menyebut sejumlah inisial terkait penyelidikan kasus itu.
“Terkait inisial, perlu saya sampaikan inisial itu yang menyebutkan adalah dari media,” tuturnya.
Ghufron menjelaskan setiap laporan yang masuk ke KPK tetap melalui prosedur urutan penanganannya.
Dia menyebut setelah KPK menerima laporan aduan, maka akan dilakukan telaah terlebih dahulu oleh PLPM. Kemudian dilanjutkan dengan pengumpulan informasi.
Tahapan selanjutnya yakni masuk ke dalam proses penyelidikan guna menentukan apakah laporan aduan itu termasuk dalam tindak pidana korupsi atau tidak.
Setelah itu proses penyidikan, yakni berupa penetapan tersangka dalam peristiwa tindak pidana korupsi.
“Sekali lagi, kasus ini belum masuk tahap penyelidikan. Belum ada nama maupun kepastian apakah benar merupakan tipikor,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News