Ali Fikri: Jaksa KPK Dakwa Andhi Pramono Terima Lebih dari Rp 50,2 Miliar

Ali Fikri: Jaksa KPK Dakwa Andhi Pramono Terima Lebih dari Rp 50,2 Miliar - GenPI.co
Ali Fikri menyebut jaksa KPK dakwa Andhi Pramono menerima gratifikasi lebih dari Rp 50,2 miliar. (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.)

GenPI.co - Ali Fikri menyebut jaksa KPK dakwa Andhi Pramono yang merupakan eks Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar menerima gratifikasi lebih dari Rp 50,2 miliar.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengungkapkan dalam dakwaan tim jaksa, besaran penerimaan gratifikasi Andhi Pramono sebesar Rp 50,2 miliar dan 264,500 dolar AS.

“Termasuk juga sebanyak 409 ribu dolar Singapura,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (17/11).

BACA JUGA:  KPK Panggil Rektor UBL Soal Kasus Dugaan Korupsi Andhi Pramono

Berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Andhi Pramono juga telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Rabu (15/11) lalu.

Penahanan terhadap Andhi Pramono pun telah beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. Jaksa KPK saat ini masih menunggu majelis hakim menetapkan jadwal sidang perdana.

BACA JUGA:  3 Mobil Mewah Andhi Pramono Disembunyikan di Batam, Disita KPK

Sebelumnya, KPK menahan Andhi Pramono setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU, pada 7 Juli 2023.

Dalam perkara ini, Andhi diduga memanfaatkan jabatan untuk menjadi makelar, memberikan fasilitas kepada pengusaha dan menerima gratifikasi sebagai balas jasa.

BACA JUGA:  KPK Dalami Setoran ke Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

Andhi diduga menghubungkan antarimportir untuk mencari logistik ang dikirim dari Singapura dan Malaysia, ke Vietnam, Thailand, Filipina dan Kamboja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya