Penyidik Belum Tetapkan Tersangka Setelah Periksa Ketua KPK Firli Bahuri

Penyidik Belum Tetapkan Tersangka Setelah Periksa Ketua KPK Firli Bahuri - GenPI.co
Penyidik Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya belum gelar perkara untuk penetapan tersangka sesuai periksa Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty)

GenPI.co - Penyidik Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya belum gelar perkara untuk penetapan tersangka sesuai periksa Ketua KPK Firli Bahuri pada kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan langkah selanjutnya penyidik akan konsolidasi melakukan anev dari sidik yang dilakukan sejak 9 November lalu.

“Kami akan konsolidasi untuk menentukan langkah selanjutnya dalan penyidikan,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (17/11).

BACA JUGA:  Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya Periksa Firli Bahuri soal Dugaan Pemerasan

Ade Safri belum memastikan kapan waktu untuk gelar perkara sekaligus penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo ini.

Dia menjelaskan Anev ini hanya untuk evaluasi proses penyidikan, sehingga berbeda dengan gelar perkara yang merupakan peningkatan status penyelidikan ke penyidikan.

BACA JUGA:  Firli Bahuri Jelaskan soal Isu Penyerahan Uang dari Ajudan Syahrul Yasin Limpo

Ade menyebut untuk penetapan tersangka harus melalui mekanisme gelar perkara dengan dua alat bukti yang sah sesuai pasal 184 ayat (1) KUHP.

Dalam perkara ini, penyidik gabungan telah melakukan proses penyidikan selama satu bulan lebih satu minggu.

BACA JUGA:  Ketua KPK Firli Bahuri Umumkan Penetapan Tersangka Pj Bupati Sorong

Ada sebanyak 91 saksi yang telah diperiksa, termasuk 8 saksi ahli. Mereka yang saksi ahli ini meliputi empat ahli hukum pidana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya