GenPI.co - Sebanyak 61 saksi diperiksa Bareskrim Polri terkait dugaan penyebaran berita hoaks oleh Rocky Gerung terkait Presiden Joko Widodo.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan sebanyak 61 saksi itu dari 26 laporan polisi dengan status Rocky Gerung sebagai terlapor.
“Sejak naik penyidikan, ada 61 saksi dalam berita acara pemeriksaan,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (21/11).
Djuhandhani mengungkapkan laporan polisi tersebut diterima di Polda jajaran, di antaranya dua LP di Bareskrim Polri, empat LP di Polda Metro Jaya, 12 LP di Kalimantan Timur.
Selanjutnya tiga laporan polisi di Kalimantan Tengah, tiga LP di Sumatera Utara, dan dua laporan polisi di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Djuhandhani menyampaikan perkara tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan. Status Rocky Gerung pun belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Perkara baru kami naikkan ke tahap penyidikan. Belum tersangka,” tuturnya.
Kasus Rocky Gerung ini berawal dari pernyataannya yang dianggap termasuk dalam kategori ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.
Setelah dilaporkan ke polisi, Rocky Gerung kemudian memberikan penjelasan pernyataannya yang menimbulkan polemik itu ditujukan untuk individu Jokowi bukan jabatannya.
Pernyataan Rocky Gerung itu salah satunya menyebut Presiden Jokowi yang ke Tiongkok menawarkan Ibu Kota Negara untuk mempertahankan legasinya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News