GenPI.co - Menkumham Yasonna H. Laoly memberikan respons terkait status Wamenkumham Eddy Hiariej yang ditetapkan tersangka dugaan suap oleh KPK beberapa waktu lalu.
Yasonna H. Laoly mengatakan kasus yang sedang dihadapi oleh Eddy Hiariej tersebut merupakan penegakan hukum biasa.
“Normal saja, itu seperti penegakan hukum biasa,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (22/11).
Dia juga menyampaikan akan menghormati proses hukum yang ditangani oleh lembaga antirasuah tersebut. Selain itu, Kemenkumham mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Yasonna H. Laoly dan Edward Omar Syarif atau Eddy Hiariej diketahui hadir dalam raker bersama Komisi III DPR RI terkait optimalisasi peran dan fungsi Kemenkumham menjelang pemilu 2024.
Eddy Hiariej selama berlangsungnya raker itu tidak memperoleh kesempatan berbicara maupun menyampaikan pendapat.
Anggota Komisi III DPR Ri Benny K. Herman pun sebelum raker sempat mempertanyakan status dari Eddy Hiariej yang sudah menjadi tersangka dugaan korupsi.
Benny sempat meminta supaya Menkumham menjelaskan status Eddy Hiariej sebelum memaparkan materi dalam rapat.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata beberapa waktu lalu membenarkan terkait status Eddy Hiariej sudah menjadi tersangka kasus dugaan suap.
“Kami sudah menandatangani surat penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News