GenPI.co - Penyidik KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa suap proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai Jumat (24/11) sampai 13 Desember 2023.
“Penyidik menahan lima tersangka di Rutan KPK untuk kepentingan penyidikan,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (25/11).
Lima tersangka tersebut di antara Direktur CV Bajasari nono Mulyanto (NM), pemilik PT Fajar Pasir Lestaril Abdul Nanang Ramis (ANR), staf PT Fajar Pasir Lestari Hendra Sugiarto (HS).
Selanjutnya Kepala Satker Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBJN) Kaltim tipe B Rahmat Fadjar (RF) dan PPK pelaksana jalan nasional wilayah Kaltim Raido Sinaga (RS).
Johanis mengungkapkan perkara tersebut bermula saat RF ditunjuk sebagai Ka Satker BBPJN Kaltim tipe B dan RS menjadi PPK proyek.
Kemudian NM, ANR dan HS melakukan pendekatan dengan RS untuk bisa memenangkan proyek, dengan janji dan pemberian uang.
RS selanjutnya menyampaikan kepada RF dan keduanya akhirnya sepakat untuk memenangkan perusahaan NM, ANR dan HS.
Johanis mengatakan RF memperoleh tujuh persen. Sedangkan RS tiga persen sesuai nilai proyek, untuk pembagian uangnya.
Pemberian uang dilakukan secara bertahan di Kantor BBPJN Wilayah 1 Kalimantan Timur dengan jumlah Rp 1,4 miliar.
“KPK menyita barang bukti uang tunai Rp 525 juta, yang merupakan sisa dari Rp 1,4 miliar,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News