Anwar Usman Layangkan Gugatan ke Ketua MK Suhartoyo

25 November 2023 19:45

GenPI.co - Hakim konstitusi Anwar Usman melayangkan gugatan terhadap Ketua MK Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dikutip dari laman SIPP PTUN Jakarta, gugatan tersebut teresgistrasi pada nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.

Anwar Usman sebelumnya juga menyampaikan surat keberatan kepada Mahkamah Konstitusi terkait Suhartoyo yang terpilih menjadi Ketua MK menggantikan dirinya.

BACA JUGA:  Apresiasi MKMK Pecat Anwar Usman, Mahfud MD: Mencerminkan Suara Rakyat

Tiga kuasa hukum Anwar Usman menyampaikan surat keberatan tersebut pada 15 November 2023. Selanjutnya dijawab MK pada Kamis (23/11) lalu.

Hakim MK Enny Nurbaningsih melalui pesan singkatnya mengatakan Anwar Usman menyampaikan surat keberatan mengenai SK pengangkatan Ketua MK yang baru.

BACA JUGA:  Anwar Usman Sakit, Tidak Hadiri Pelantikan Ketua MK Suhartoyo

Dia menyebut keberatan itu disampaikan karena menganggap ada kejanggalan dalam Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK).

“Terkait surat keberatan yang disampaikan, telah dijawab pimpinan MK berdasar hasil rapat permusyawaratan hakim (RPH),” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (25/11).

BACA JUGA:  Desakan Mundur, Eks Ketua MK Anwar Usman Digugat Belasan Warga Banyumas

Enny menyampaikan penetapan Suhartoyo sebagai ketua MK ini sudah melalui musyawarah mufakat yang juga diikuti oleh Anwar Usman.

“Surat jawaban sudah disampaikan kepada yang mengajukan keberatan,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Anwar Usman mendapatkan sanksi pemberhentian jabatan oleh MKMK. Rapat pleno selanjutnya dilakukan untuk menetapkan ketua MK yang baru. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co