GenPI.co - Hakim konstitusi Anwar Usman melayangkan gugatan terhadap Ketua MK Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dikutip dari laman SIPP PTUN Jakarta, gugatan tersebut teresgistrasi pada nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.
Anwar Usman sebelumnya juga menyampaikan surat keberatan kepada Mahkamah Konstitusi terkait Suhartoyo yang terpilih menjadi Ketua MK menggantikan dirinya.
Tiga kuasa hukum Anwar Usman menyampaikan surat keberatan tersebut pada 15 November 2023. Selanjutnya dijawab MK pada Kamis (23/11) lalu.
Hakim MK Enny Nurbaningsih melalui pesan singkatnya mengatakan Anwar Usman menyampaikan surat keberatan mengenai SK pengangkatan Ketua MK yang baru.
Dia menyebut keberatan itu disampaikan karena menganggap ada kejanggalan dalam Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK).
“Terkait surat keberatan yang disampaikan, telah dijawab pimpinan MK berdasar hasil rapat permusyawaratan hakim (RPH),” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (25/11).
Enny menyampaikan penetapan Suhartoyo sebagai ketua MK ini sudah melalui musyawarah mufakat yang juga diikuti oleh Anwar Usman.
“Surat jawaban sudah disampaikan kepada yang mengajukan keberatan,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Anwar Usman mendapatkan sanksi pemberhentian jabatan oleh MKMK. Rapat pleno selanjutnya dilakukan untuk menetapkan ketua MK yang baru. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News