GenPI.co - Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan menyebut gugatan praperadilan tersangka Firli Bahuri tidak perlu dirisaukan.
Menurutnya, upaya praperadilan yang dilakukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri tersebut merupakan haknya sebagai warga negara.
“Itu sepenuhnya hak Firli Bahuri. Kami melihat, itu tidak perlu dirisaukan,” katanya dikutip dari Antara, Senin (27/11).
Firli Bahuri melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk meminta statusnya sebagai tersangka dibatalkan. Jadwal sidang perdana digelar pada 11 Desember 2023.
Edi menilai Polda Metro Jaya dalam menangani perkara ini telah mengedepankan kehati-hatian, cermat, dan profesional. Termasuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.
Penyidik Polda Metro Jaya juga sejak awal tahapan pengusutan kasus ini mengikuti prosedur sesuai dalam undang-undang.
Menurut dia, Polda Metro Jaya sangat transparan dan membuka diri disupervisi oleh penyidik Bareskrim Polri maupun KPK.
“Polda Metro Jaya tentu siap mempertanggungjawabkan secara hukum. Tidak ada masalah kalau Firli Bahuri melakukan praperadilan,” ujarnya.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Syahrul Yasin Limpo sendiri merupakan tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang sedang ditangani KPK. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News