KPK Tunggu Keppres Penetapan Nawawi Pomolango Gantikan Firli Bahuri

KPK Tunggu Keppres Penetapan Nawawi Pomolango Gantikan Firli Bahuri - GenPI.co
KPK tunggu keppres penetapan Nawawi Pomolango sebagai ketua menggantikan Firli Bahuri yang terseret kasus dugaan pemerasan. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc/aa.)

GenPI.co - KPK tunggu keppres penetapan Nawawi Pomolango sebagai ketua sementara menggantikan Firli Bahuri yang terseret kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan saat ini pihaknya belum menerikam surat keputusan pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai ketua KPK.

“Semoga Senin (27/11) kami mendapatkannya, dan juga surat keputusan penunjukan Pak Nawawi sebagai ketua sementara,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (25/11).

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Periksa 4 Pimpinan KPK soal Firli Bahuri Pekan Depan

Johanis mengungkapkan berdasar UU nomor 19 tahun 2019 mengenai KPK, ketua KPK bisa diberhentikan sementara ketika statusnya tersangka.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Presiden Joko Widodo telah memutuskan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menjadi ketua KPK sementara.

BACA JUGA:  Ari Dwipayana Beber Sejumlah Kandidat Pengganti Ketua KPK Firli Bahuri

Penandatanganan Keppres tersebut dilakukan di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta pada Jumat (24/11) malam setelah kunker di Kalimantan Barat.

“Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri telah ditandatangani Presiden Joko Widodo,” ujarnya.

BACA JUGA:  KPK Janji Berbenah Seusai Penetapan Tersangka Firli Bahuri

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya