GenPI.co - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut penyidik Polri yakni Polda Metro Jaya harus siap mempertanggungjawabkan penetapan tersangka Firli Bahuri.
“Tentu harus siap mempertanggungjawabkannya di sidang praperadilan,” kata Listyo Sigit dikutip dari Antara, Senin (27/11).
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri yang telah menjadi tersangka dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo sebelumnya telah mengajukan gugatan praperadilan.
Menurut Listyo Sigit, praperadilan tersebut merupakan hak semua orang yang sedang menjalani proses penyidikan.
“Itu kan memang hak semua orang ya dan itu hak harus diberikan,” tuturnya.
Listyo Sigit mengatakan dalam sidang praperadilan tersebut nantinya juga akan menguji mengenai barang bukti dan data pendukung terkait penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka.
“Intinya, hakim yang memimpin sidang praperadilan itu nanti yang akan menguji (barang bukti dan data pendukung),” ucapnya.
Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto sebelumnya mengatakan Firli Bahuri sebagai pemohon telah melayangkan permohonan praperadilan pada Jumat (24/11).
Dalam perkara ini, hakim yang akan memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan tersebut yakni Imelda Herawati.
“Hakim telah menetapkan waktu sidang pertama, yakni 11 Desember 2023,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News