Lemkapi Sebut Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Tidak perlu Dirisaukan

Lemkapi Sebut Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Tidak perlu Dirisaukan - GenPI.co
Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan menyebut gugatan praperadilan tersangka Firli Bahuri tidak perlu dirisaukan. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/Spt.)

GenPI.co - Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan menyebut gugatan praperadilan tersangka Firli Bahuri tidak perlu dirisaukan.

Menurutnya, upaya praperadilan yang dilakukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri tersebut merupakan haknya sebagai warga negara.

“Itu sepenuhnya hak Firli Bahuri. Kami melihat, itu tidak perlu dirisaukan,” katanya dikutip dari Antara, Senin (27/11).

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Periksa Syahrul Yasin Limpo Terkait Perkara Firli Bahuri

Firli Bahuri melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk meminta statusnya sebagai tersangka dibatalkan. Jadwal sidang perdana digelar pada 11 Desember 2023.

Edi menilai Polda Metro Jaya dalam menangani perkara ini telah mengedepankan kehati-hatian, cermat, dan profesional. Termasuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.

BACA JUGA:  KPK Tunggu Keppres Penetapan Nawawi Pomolango Gantikan Firli Bahuri

Penyidik Polda Metro Jaya juga sejak awal tahapan pengusutan kasus ini mengikuti prosedur sesuai dalam undang-undang.

Menurut dia, Polda Metro Jaya sangat transparan dan membuka diri disupervisi oleh penyidik Bareskrim Polri maupun KPK.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Periksa 4 Pimpinan KPK soal Firli Bahuri Pekan Depan

“Polda Metro Jaya tentu siap mempertanggungjawabkan secara hukum. Tidak ada masalah kalau Firli Bahuri melakukan praperadilan,” ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya