GenPI.co - Mahkamah Konstitusi (MK) tolak gugatan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Brahma Aryana terkait batas usia capres dan cawapres.
Penolakan gugatan tersebut melalui putusan Perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 mengenai uji materi syarat usia capres dan cawapres.
“Menolak seluruhnya permohonan pemohon,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam membacakan putusan di ruang sidang gedung lantai 2 Gedung I MK, Jakarta Rabu (29/11).
Brahma Aryana diketahui menggugat Pasal 169 huruf q UU nomor 7 tahun 2017 mengenai pemilu yang sudah dimaknai putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dalam petitumnya, pemohon memohon frasa diubah menjadi “berusia usia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi, gubernur atau wakil gubernur”.
Pemohon menyebutkan pasal digugat karena dinggap melanggar prinsip kepastian hukum dengan adanya pelanggaran etik dalam pemeriksaan putusan MK yang telah diputus MKMK.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mengatakan terkait hal itu, MKMK tidak bisa menilai substansi putusan MK.
“MKMK tidak sedikit pun memberi penilaian pada putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah cacat hukum,” tuturnya.
Oleh karena itu, putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres dan cawapres itu pun telah mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Putusan itu telah berlaku secara hukum, punya sifat final dan mengikat,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News