7 Prajurit TNI Dicopot Gegara Komentar Pak Wiranto, Siapa Saja?

15 Oktober 2019 16:20

GenPI.co - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa mengaku telah menjatuhkan hukuman kepada anak buahnya terkait komentar atau unggahan tentang penusukan terhadap Menko Polhukam Wiranto.

Menurut Andika, ketujuh tujuh prajurit TNI AD dihukum disiplin militer dengan membebastugaskan mereka dari kedinasan.

"Sampai dengan hari ini Angkatan Darat sudah memberikan sanksi kepada tujuh orang total anggotanya,” kata Andika kepada awak media di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Selasa (15/10).

BACA JUGA: Jokowi dan Prabowo Makin Mesra, Media Australia Nyinyir Begini...

Ketujuh prajurit TNI AD itu tidak hanya dicopot dari jabatan, tetapi juga menjalani penahanan antara 12 hingga 21 hari.

"Kepada mereka kami lepas dari jabatannya. Sebab, ini memang satu konsekuensi," ucap dia.

Andika memerinci, tujuh prajurit TNI AD yang dihukum tersebar di berbagai satuan. Antara lain dari Kodim Kendari dua orang, serta dari Korem Padang, Kodim Wonosobo, Korem Palangkaraya, Kodim Banyumas, dan Kodim Mukomuko masing-masing satu orang.

"Hukuman disiplin ini sebetulnya adalah pembinaan karena sebetulnya opsi yang kami punya itu ada beberapa. Ada hukuman disiplin militer itu yang paling ringan, kemudian ada hukum pidana militer," tutur mantan Pangkostrad itu.

BACA JUGA: Batik ala Gibran Rakabuming Jadi Tren Busana Nasional, Nih Lihat!

Menurut dia, enam dari tujuh prajurit TNI AD mendapatkan hukuman karena istri mereka menyebar informasi bernuansa provokasi terkait peristiwa penusukan Wiranto.  

Adapun satu orang lainnya mendapatkan hukuman karena menyebar informasi bernada provokatif terkait penusukan Wiranto.

"Disiplin militer (dijatuhkan) karena tidak menjaga dan tidak melakukan perintah sesuai yang diperintahkan sejak tahun lalu," ucap dia.(*)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co