GenPI.co - Penyidik Polda Metro Jaya tidak akan mengejar pengakuan tersangka Firli Bahuri terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan merupakan hak Firli Bahuri jika tidak mengakui komunikasi dengan Syahrul Yasin Limpo.
“Itu hak tersangka untuk tidak mengaku maupun punya klaim lain atas temuan penyidik,” katanya dikutip dari Antara, Senin (4/12).
Ade Safri mengungkapkan tersangka juga memiliki hak mengatakan apa pun kepada penyidik dalam proses penyidikan yang sedang berjalan ini.
“Pembuktiannya nanti akan dilakukan di muka sidang pengadilan,” tuturnya.
Dia menyampaikan penyidik pun tidak akan mengejar pengakuan dari Firli Bahuri. Ade Safri menyarakan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel.
Ade Safri menyebut dalam Pasal 184 ayat 1 UU nomor 8 tahun 1981 mengenai KUHP ada lima jenis alat bukti dalam proses penyidikan.
“Lima alat bukti itu ada lima, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa,” ujarnya.
Pengacara Firli Bahuri yakni Ian Iskandar sebelumnya mengatakan salah satu alat bukti yang diperlihatkan yakni hasil tangkapan layar percakapan FB dengan SYL.
“SYL pun mengakui kalau yang berkomunikasi bukan klien kami. Orang lain yang mengaku Pak Firli,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News