GenPI.co - Penyidik KPK memeriksa dua tersangka kasus dugaan korupsi di Kemenkumham RI yang berprofesi sebagai advokat dan swasta.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan dua tersangka tersebut hadir dan diperiksa pada Selasa (5/12).
“Tim penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap keduanya,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (5/12).
Ali Fikri belum memberikan penjelasan secara rinci terkait materi apa saja yang didalami oleh penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
“Kami akan sampaikan perkembangannya,” tuturnya.
Dari data yang dihimpun, dua tersangka yang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik itu yakni asisten pribadi Eddy Hiariej atas nama Yogi Arie Rukmana dan advokat Yosie Andika Mulyadi.
Penyidik KPK sebelumnya telah menandatangani surat penetapan tersangka terhadap Wamenkumham Eddy Hiariej dalam kasus dugaan suap.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan dalam kasus tindak pidana dugaan korupsi ini total ada empat orang tersangka.
Eddy Hiariej kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan tersangka oleh penyidik KPK.
Permohonan gugatan itu juga dari asisten asisten pribadi Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana, dan advokat Yosie Andika Mulyadi. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News