Penyidik KPK Periksa 2 Tersangka Dugaan Korupsi di Kemenkumham

05 Desember 2023 18:30

GenPI.co - Penyidik KPK memeriksa dua tersangka kasus dugaan korupsi di Kemenkumham RI yang berprofesi sebagai advokat dan swasta.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan dua tersangka tersebut hadir dan diperiksa pada Selasa (5/12).

“Tim penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap keduanya,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (5/12).

BACA JUGA:  KPK Periksa Anggota DPR RI Vita Ervina soal Kasus Syahrul Yasin Limpo

Ali Fikri belum memberikan penjelasan secara rinci terkait materi apa saja yang didalami oleh penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

“Kami akan sampaikan perkembangannya,” tuturnya.

BACA JUGA:  KPK Pastikan Tidak Memberi Bantuan Hukum Firli Bahuri

Dari data yang dihimpun, dua tersangka yang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik itu yakni asisten pribadi Eddy Hiariej atas nama Yogi Arie Rukmana dan advokat Yosie Andika Mulyadi.

Penyidik KPK sebelumnya telah menandatangani surat penetapan tersangka terhadap Wamenkumham Eddy Hiariej dalam kasus dugaan suap.

BACA JUGA:  KPK Periksa Penyanyi Nayunda Nabila Nirzinah soal Kasus Syahrul Yasin Limpo

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan dalam kasus tindak pidana dugaan korupsi ini total ada empat orang tersangka.

Eddy Hiariej kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan tersangka oleh penyidik KPK.

Permohonan gugatan itu juga dari asisten asisten pribadi Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana, dan advokat Yosie Andika Mulyadi. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co