KPK Pastikan Tidak Memberi Bantuan Hukum Firli Bahuri

KPK Pastikan Tidak Memberi Bantuan Hukum Firli Bahuri - GenPI.co
Ali Fikri memastikan KPK tidak memberi bantuan hukum Firli Bahuri yang menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo. (Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/am.)

GenPI.co - Ali Fikri memastikan KPK tidak memberi bantuan hukum kepada Firli Bahuri yang menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK tersebut mengatakan pimpinan KPK sudah mencapai kesepakatan terkait tidak memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri itu.

“KPK tidak akan memberi bantuan hukum terkait dugaan korupsi yang ditangani Polda Metro Jaya,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (29/11).

BACA JUGA:  Firli Bahuri Segera Dipanggil Polisi sebagai Tersangka pada Awal Desember

Ali Fikri mengungkapkan pimpinan KPK telah menggelar rapat internal bersama biro hukum dalam pengambilan keputusan menyikapi perkara yang menyeret Firli Bahuri itu.

Keputusan tidak memberikan bantuan hukum ini juga telah sesuai ketentuan dan mekanisme aturan yang berlalu.

BACA JUGA:  Nawawi Pomolango: KPK Memperlakukan Firli Bahuri Sebagai Tamu

“Kami tidak akan melanggar aturan hukum sendiri. Oleh karena itu, kami berpegang pada dasar hukum yang ada,” ucapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

BACA JUGA:  KPK Belum Pastikan Beri Bantuan Hukum untuk Firli Bahuri

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya