GenPI.co - Polri mengusut kasus dugaan pelanggaran terkait izin pendakian yang menewaskan 23 orang akibat erupsi Gunung Marapi, Minggu (3/12).
Wakapolda Sumatera Barat Brigjen Pol Edi Mardiyanto mengatakan dari hasil penyelidikan awal ditemukan adanya unsur pelanggaran terkait izin pendakian.
“Ada temuan pelanggaran,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (7/12).
Hal tersebut diungkapkan Edi Masdiyanto sesuai menutup operasi pencarian korban letusan Gunung Marapi pada Rabu (6/12) malam.
Masdiyanto mengungkapkan tindak lanjut terdekat yakni polisi akan memeriksa sejumlah pihak terkait untuk mengusut kasus dugaan pelanggaran terkait izin penerbitan izin.
Data yang dikantongi BKSDA Sumatera Barat, ada sebanyak 75 orang yang mendapatkan izin melakukan pendakian ke gunung api aktif tersebut.
Selain itu, polisi juga akan mendalami aturan atau larangan dari pihak berwenang terkait status level II atau Waspada Gunung Marapi sejak 2011.
“Kenapa izin dikeluarkan? Apa masalahnya. Kami akan lakukan pendalaman ada tidaknya pelanggaran itu,” ucapnya.
Data dari PVMBG Kementerian ESDM menyebut status Gunung Marapi yakni pada level II atau Waspada sejak 3 Agustus 2011.
Rekomendasi dari PVMBG salah satunya yakni melarang masyarakat atau pengunjung berkegiatan atau mendekati gunung pada radius tiga kilometer dari kawah.
Namun pada peristiwa erupsi beberapa hari lalu ternyata tim gabungan menemukan sejumlah korban meninggal dunia di sekitar kawah. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News