GenPI.co - Wamenkumham Edward Omar Syarif Hiariej alias Eddy Hiariej meminta KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap karena sakit.
Pengacara Eddy Hiariej Ricky Sitohang mengatakan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap kliennya dijadwalkan pada Kamis (7/12).
Dia mengaku awalnya sudah bersiap untuk berangkat ke KPK untuk menjalani pemeriksaan. Namun Eddy Hiariej limbung.
“Bukannya tidak hadir. Kami sudah siap-siap berangkat, terus Pak Wamen limbung. Banyak banget pengobatannya. Dia sakit,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (7/12).
Ricky mengungkapkan karena kondisi tersebut akhirnya diputuskan membuat surat permohonan meminta penjadwalan ulang kepada KPK.
“Kami buat surat untuk ditunda kepada KPK. Memohon supaya jadwal pemeriksaan diatur kembali,” tuturnya.
Penyidik KPK sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyidik memanggil seluruh tersangka dalam perkara ini untuk menjalani pemeriksaan.
“Penyidik memanggil para tersangka, termasuk wamenkumham untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK pekan ini,” ujarnya.
Dalam perkara ini ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya yakni Eddy Hiariej, asisten pribadi Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana, dan advokat Yosie Andika Mulyadi. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News