GenPI.co - Bawaslu RI menyatakan KPU RI tidak bisa menyatakan 31.276 surat suara yang telah dikirim ke pemilih di Taipei, Taiwan masuk dalam kategori rusak.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI Puadi mengatakan ketentuan terkait kriteria surat suara rusak yakni pada Keputusan KPU Nomor 1395 tahun 2023 halaman 19.
Dia mengungkapkan dalam kriteria tersebut tidak ada poin yang menyebut salah prosedur pengiriman menjadi salah satu indikatornya.
“Tidak ada landasan hukum bagi KPU menyatakan 31.276 surat suara sebagai surat suara rusak,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (28/12).
Puadi mengungkapkan Bawaslu juga memiliki kekhawatiran penetapan surat suara yang telah dikirim ke pemilih, sebagai surat suara rusak itu bisa menimbulkan masalah lebih kompleks.
Dia mengakui distribusi surat suara yang dilakukan PPLN kepada pemilih melalui metode pos seharusnya dilakukan pada 2 sampai 11 Januari 2024.
“Ada dugaan pelanggaran administrasi pemilu oleh PPLN Taipei atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) pos,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyatakan pihaknya mengambil sejumlah tindakan terkait pengiriman surat suara Pemilu 2024 ke pemilih di Taipei itu.
Salah satu tindakannya yakni menyatakan surat suara tersebut masuk dalam kategori rusak dan tidak diperhitungkan.
Selanjutnya, surat suara rusak akan ditandai, dan penggantinya juga akan ditandai untuk membedakannya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News