Soal Surat Suara Dibagikan di Taiwan, KPU RI: Masuk Kategori Rusak

Soal Surat Suara Dibagikan di Taiwan, KPU RI: Masuk Kategori Rusak - GenPI.co
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan surat suara Pemilu 2024 yang telah dibagikan ke pemilih di Taipei, Taiwan tidak sah. (Foto: ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

GenPI.co - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan surat suara Pemilu 2024 yang telah dibagikan ke pemilih di Taipei, Taiwan tidak sah.

Hasyim Asy’ari mengatakan surat suara yang dibagikan ke pemilih di Taipei, Taiwan tersebut dinyatakan masuk kategori rusak atau tidak diperhitungkan.

“Masuk kategori rusak karena dikirim sebelum waktunya. Tidak sesuai ketentuan yang telah diatur,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (27/12).

BACA JUGA:  Rocky Gerung Minta Setop Debat Pilpres 2024 di KPU RI, Pindahkan ke Kampus

Menurut dia, pembagian surat suara Pemilu 2024 kepada pemilih di Taipei itu bisa memunculkan masalah.

Pada aturan PKPU Nomor 25 tahun 2023 mengenai Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, ada tiga metode memilih untuk pemilih di luar negeri.

BACA JUGA:  Ipang Voxpol Sebut Gibran Rakabuming Raka Belum Siap Debat di Luar KPU RI

Metode tersebut yakni Tempat Pemungutan Suara (TPS) Luar Negeri, kotak suara keliling (KSK) dan metode pos.

Dalam ketentuan tersebut, untuk pengiriman surat suara dengan metode pos harus dilakukan pada 2 sampai 11 Januari 2024.

BACA JUGA:  KPU RI Larang Kode Provokatif Seusai Tegur Gibran Rakabuming Raka

Namun, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang berada di Taipei ternyata tidak menyesuikan aturan itu. Mereka mengirimnya pada 18 dan 25 Desember 2023.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya