GenPI.co - Bawaslu RI menyatakan KPU RI tidak perlu mengganti surat suara untuk pemilih di Taiwan karena bisa menimbulkan masalah yang lebih kompleks.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI Puadi mengatakan pemilih bisa kebingungan karena memperoleh dua surat suara untuk setiap jenis pemilu.
“Tidak perlu dilakukan pengiriman surat suara pengganti,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (28/12).
Puadi mengungkapkan pertimbangan lain yakni pengiriman surat suara pengganti itu juga menimbulkan potensi pemilih mencoblos dua dua kali untuk setiap jenis pemilu.
Pertimbangan selanjutnya yaitu surat suara yang telah dikirim ke pemilih itu berpotensi tidak dikembalikan seluruhnya.
Dia menyampaikan penggantian surat suara juga bisa menimbulkan potensi hilangnya hak pilih warga negara.
Sebab dalam ketentuan yang ada, tidak boleh dilakukan penggantian surat suara lebih dari satu kali jika kembali muncul kerusakan surat suara.
Selain itu, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) berpotensi mengalami kendala dalam memilah atau memastikan surat suara yang masuk dan dikirim sebelum 2 Januari dikembalikan.
Pertimbangan yang terakhir yakni terkait inefisiensi anggaran negara ketika harus melakukan penggantian sebanyak 31.276 surat suara tersebut.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari sebelumnya menyatakan KPU akan mengirim surat suara pengganti surat suara yang telah diterima pemilih di Taipei, Taiwan. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News