GenPI.co - Firli Bahuri secara resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hal ini sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan keppres ini ditandatangani Presiden Jokowi pada Kamis (28/12).
Keputusan ini berlaku sesuai tanggal ditetapkan.
"Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden (Jokowi) telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Merangkap Anggota KPK Masa Jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Ari, Jumat (29/12).
Ari menjelaskan dalam Keppres tersebut disebutkan 3 pertimbangan utama keputusan soal pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.
"Pertama, surat pengunduran diri Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023," imbuh dia.
Kedua, keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK Nomor: 03/Dewan Pengawas/ Etik/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.
Ketiga, Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK bahwa pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui keputusan presiden.
Seperti diketahui, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Sebelumnya, Majelis Sidang Kode Etik Dewas KPK menyatakan Firli Bahuri bersalah melanggar Kode Etik dan Kode Perilaku Insan KPK terkait pertemuannya dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang berperkara di KPK.
Dewas KPK lalu menjatuhkan sanksi terberat terhadap Firli Bahuri berupa pengunduran diri.
Firli mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi melalui Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) tertanggal 22 Desember 2023.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News