Firli Bahuri Akan Ikuti Proses Hukum Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Firli Bahuri Akan Ikuti Proses Hukum Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo - GenPI.co
Firli Bahuri akan mengikuti proses hukum seusai gugatan praperadilan dirinya ditolak dalam kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo. (Foto: ANTARA/Syaiful Hakim/aa.)

GenPI.co - Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri akan mengikuti segala proses hukum seusai gugatan praperadilan dirinya ditolak PN Jakarta Selatan dalam kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo.

Firli Bahuri juga meminta masyarakat supaya mengikuti proses hukum kasus yang menjeratnya sebagai tersangka tersebut.

“Kami akan ikuti proses hukum. Kami harap tidak ada yang terjerumus dalam opini,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (20/12).

BACA JUGA:  PN Jakarta Selatan Minta Pengamanan Sidang Putusan Praperadilan Firli Bahuri

Dia juga menyampaikan harapannya supaya publik bisa tetap mengedepankan terkait asas praduga tak bersalah dalam kasus ini.

Firli Bahuri mengaku cukup kaget terkait gugatan praperadilan yang diajukannya tersebut ditolak hakim dari PN Jakarta Selatan.

BACA JUGA:  6 Jaksa Teliti Berkas Perkara Firli Bahuri, Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan

“Saya kaget, putusan pengadilan nggak begitu bunyinya. Putusan hakim PN Jakarta Selatan itu menyatakan mengadili, pertama, permohonan pemohon tidak diterima,” ujarnya.

Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Imelda Herawati membacakan putusan tidak menerima gugatan praperadilan Firli Bahuri terkait penetapan tersangka.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Kasus Firli Bahuri ke Kejati DKI Jakarta

Sidang pembacaan putusan tersebut dilakukan pada Selasa (19/12). Imelda menyatakan dalil permohonan dan bukti yang diajukan Firli sudah masuk materi pokok dari perkara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya