GenPI.co - Bawaslu RI mendeteksi ada sebanyak 204 pelanggaran konten internet selama 36 hari masa kampanye Pemilu 2024 atau sampai 2 Januari 2024.
Anggota Bawaslu RI Lolly Sugenty mengatakan 204 konten itu melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf c UU nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilu juncto Pasal 28 ayat 1 dan 2 UU No 19 tahun 2016.
“Aturan itu mengenai Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 mengenai ITE,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (4/1).
Pelanggaran tersebut terbagi dalam tiga jenis, yaitu ujaran kebencian, politisasi suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), serta terkait berita bohong.
Lolly menyebut untuk ujaran kebencian ada 194 konten atau 95 persen, politisasi SARA ada 9 konten atau 4 persen, serta berita bohong 1 konten atau 1 persen.
Sedangkan sebarannya, media Instagram ada 72 konten melanggar, Facebook 69 konten, X ada 54 konten, TikTok 7 konten dan Youtube 2 konten.
“Sasaran dari pelanggaran konten itu, paling banyak diarahkan pada pasangan capres dan cawapres,” tuturnya.
Lolly mengungkapkan untuk tindakan yang telah dilakukan yakni dengan berkoordinasi bersama Kemenkominfo berupa takedown.
Dia mengimbau supaya masyarakat ikut melakukan pengawasan terhadap konten dengan melaporkan yang mengandung ujaran kebencian, hoaks, SARA yang berkaitan Pemilu 2024.
“Laporan bisa disampaikan melalui posko aduan masyarakat, media sosial Bawaslu maupun di portal Jarimu Awasi Pemilu,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News