Soal Pernyataan Prabowo Subianto, TKN: Tidak Ada Unsur Hinaan

11 Januari 2024 19:30

GenPI.co - Wakil Ketua TKN Juri Ardiantoro memberikan penjelasan terkait pernyataan capres Prabowo Subianto di Pekanbaru pada Selasa (9/1) lalu.

Juri mengatakan pernyataan Prabowo Subianto di hadapan sukarelawannya itu tidak ada unsur hinaan sebagaimana dalam UU Pemilu.

“Apa yang dinyatakan Prabowo Subianto itu tidak ada unsur yang mengandung hinaan,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (11/1).

BACA JUGA:  Wisata Rohani, Prabowo Subianto Kunjungi Bayt Al-Quran Al-Akbar

Dia juga mengungkapkan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam pernyataan tidak menyinggung terkait apa yang diucapkan Prabowo.

“Ketua Bawaslu sama sekali tidak menyinggung terkait Pak Prabowo,” tuturnya.

BACA JUGA:  Khofifah Dukung Prabowo, Ganjar Pranowo: Kami Terus Bangun Kekuatan

Menurut dia, Ketua Bawaslu hanya menjawab apa yang ditanyakan wartawan mengenai potensi pidana ketika ada capres yang melanggar UU Pemilu.

Juri menyebut berita mengenai pernyataan Ketua Bawaslu juga sangat terlihat mengenai adanya upaya framing menilai pernyataan Prabowo Subianto.

BACA JUGA:  Nusron: Khofifah Indar Parawansa Jadi Jurkamnas TKN Prabowo dan Gibran

Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan ketika ada capres yang menyampaikan hinaan maka bisa dikenaik Pasal 280 ayat (1) huruf c UU Pemilu.

Namun hingga saat ini Bawaslu RI belum menerima laporan yang terkait dengan pernyataan capres dari Koalisi Indonesia Maju yakni Prabowo Subianto itu.

“Kami akan lihat dulu kalau ada laporan, temuan. Jadi pemeriksaan, menyasar siapa, itu harus tegas,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co