Polda Metro Jaya Optimistis Gugatan Praperadilan Kedua Firli Bahuri Ditolak

23 Januari 2024 14:30

GenPI.co - Polda Metro Jaya merespons terkait gugatan praperadilan kedua oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri atas penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mentatakan penyidiknya siap untuk menghadapi gugatan prapreradilan kedua tersbeut.

“Pada prinsipnya, penyidik melalui Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap menghadapinya,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (23/1).

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Kasus Firli Bahuri ke Kejati DKI Jakarta

Ade Safri menyampaikan penyidik gabungan dalam menanganan perkara a quo tersangka Firli Bahuri ini telah menjalankan tugas dengan profesional, akuntabel, dan transparan.

Seluruh rangkaian penyidik dengan mencari dan mengumpulkan barang bukti pun telah membuat perkara tindak pidana yang terjadi bisa terang.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Usut Kasus Dugaan Pencucian Uang Firli Bahuri

“Serangkaian penyidikan ini juga telah diuji pada sidang praperadilan yang dilakukan sebelumnya,” tuturnya.

Dia mengaku optimistis gugatan praperadilan kedua tersebut akan kembali ditolak oleh hakim dalam persidangan.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Periksa Yusril Ihza Mahendra soal Kasus Firli Bahuri

“Penyidik optimistis. Penetapan status tersangka terhadap saudara FB sudah didasarkan atas minimal dua alat bukti sah,” ujarnya.

Sebelumnya, gugatan Firli Bahuri terhadap Dirrreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak ini diajukan ke PN Jakarta Selatan pada Senin (22/1).

Pada gugatan pertama kepada Kapolda Metro jaya Irjen Pol Karyoto sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan menyatakan menolak permohonannya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co