GenPI.co - Polda Metro Jaya merespons terkait gugatan praperadilan kedua oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri atas penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mentatakan penyidiknya siap untuk menghadapi gugatan prapreradilan kedua tersbeut.
“Pada prinsipnya, penyidik melalui Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap menghadapinya,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (23/1).
Ade Safri menyampaikan penyidik gabungan dalam menanganan perkara a quo tersangka Firli Bahuri ini telah menjalankan tugas dengan profesional, akuntabel, dan transparan.
Seluruh rangkaian penyidik dengan mencari dan mengumpulkan barang bukti pun telah membuat perkara tindak pidana yang terjadi bisa terang.
“Serangkaian penyidikan ini juga telah diuji pada sidang praperadilan yang dilakukan sebelumnya,” tuturnya.
Dia mengaku optimistis gugatan praperadilan kedua tersebut akan kembali ditolak oleh hakim dalam persidangan.
“Penyidik optimistis. Penetapan status tersangka terhadap saudara FB sudah didasarkan atas minimal dua alat bukti sah,” ujarnya.
Sebelumnya, gugatan Firli Bahuri terhadap Dirrreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak ini diajukan ke PN Jakarta Selatan pada Senin (22/1).
Pada gugatan pertama kepada Kapolda Metro jaya Irjen Pol Karyoto sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan menyatakan menolak permohonannya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News