GenPI.co - KPK panggil eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin untuk menjalani pemeriksaan kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan TPPU ini merupakan mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari.
“Hari ini pemanggilan dan pemeriksaan saksi Azis Syamsuddin, mantan Wakil Ketua DPR RI 2019-2024 Azis Syamsuddin,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (23/1).
Dalam perkara ini, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi lain. Mereka di antaranya wiraswasta Agus Susanto.
Kemudian mahasiswa Nikodemus R. Pattuju, ibu rumah tangga Riefka Amalia dan Staf Kantor Hukum Maskur Husaim, Ardi Yanoor.
Azis Syamsuddin sebelumnya terjerat kasus suap mantan penyidik KPK AKP Robin dan pengacara Maskur Husain sekitar Rp 3,6 miliar.
Dalam perkaran itu, majelis hakim pun telah mengelurkan vonis terhadap Azis Syamsuddin dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurangan.
Azis Syamsuddin diketahui saat ini menjalani pembebasan bersyarat, serta memperoleh remisi total 6,5 bulan.
Sedangkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sedang menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017 silam.
Rita juga mendapatkan hukuman berupa membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan, karena terbukti menerima gratifikasi Rp110.720.440.000. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News