GenPI.co - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyebut ada syarat yang harus dipenuhi ketika presiden ikut kampanye.
Ari mengatakan syarat itu di antaranya tidak memakai fasilitas pada jabatannya. Kecuali fasilitas pengamanan, sesuai aturan yang berlaku.
“Persyaratan kedua yakni menjalani cuti di luar tanggungan negara,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (25/1).
Dia mengungkapkan UU Pemilu pun juga menjamin hak presiden untuk punya preferensi politik pada partai maupun pasangan capres dan cawapres tertentu dengan tetap mengikuti aturan.
“Koridor aturan terkait hal ini telah ada di UU Pemilu. Dalam sejara pemilu setelah reformasi pun bisa dicek praktik politiknya,” tuturnya.
Ari menyampaikan presiden-presiden sebelumnya, mulai presiden ke-5 dan 6 juga punya preferensi politik yang jelas terhadap partai pendukungnya.
“Presiden-presiden sebelumnya ikut kampanye untuk memenangkan partai politik yang didukungnya,” ujarnya.
Dia menyebut apa yang disampaikan Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma pada Rabu (24/1) juga menegaskan seluruh pejabat publik harus berpegang aturan main.
Ketika aturan mainnya boleh, maka dipersilakan untuk melakukannya. Namun jika dalam aturan dilarang, maka tidak boleh dilakukan.
“Presiden menegaskan bahwa setiap pejabat publik harus patuh terhadap aturan main dalam menjalankan demokrasi,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News