Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru dalam Kasus PT Timah Tbk

07 Februari 2024 13:20

GenPI.co - Jampidsus Kejagung menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan dua tersangka tersebut yakni TN alias AN yang merupakan Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM.

Kemudian satu tersangka lagi yakni AA yang merupakan Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM.

BACA JUGA:  Kejagung Geledah 3 Lokasi untuk Usut Kasus di PT Timah Tbk soal Tata Niaga

“Tim penyidik menetapkan dua saksi menjadi tersangka berdasar hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (7/2).

Penyidik sebelumnya juga telah menetapkan satu tersangka berinisial TT dalam kasus perintangan penyidikan pada Selasa (30/1).

BACA JUGA:  Kejagung Sita 65 Keping Emas Logam Mulia dan Uang Tunai soal Kasus PT Timah

Kuntadi mengungkapkan dalam penanganan perkara ini ada sebanyak 115 saksi yang telah diperiksa. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Kuntadi mengungkapkan sejumlah barang bukti yang diamankan dalam perkara ini di antaranya 55 alat berat terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer yang diduga milik tersangka TN alias AN.

BACA JUGA:  Kejagung Geledah Kantor PT RBT soal Kasus Dugaan Korupsi di PT Timah Tbk

Kemudian menyita emas logam mulia seberat 1.062 gram dan uang tunai baik mata uang asing maupun mata uang rupiah Rp 83.835.196.700.

Selanjutnya uang tunai sebesar 1.547.400 dolar Amerika; 443.400 dolar Singapura; dan 1.840 dolar Australia.

Perkara ini berawal pada 2018 lalu saat CV VIP melakukan kerja sama sewa peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk.

Tersangka TN alias AN sebagai pemilik CV VIP memerintahkan AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP untuk menyediakan bijih timah.

Penyediaan biji timah ini dengan membentuk beberapa perusahaan boneka seperti CV SEP, CV MJP, dan CV MB guna mengumpulkan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk.

Kuntadi mengatakan untuk melegalkan perusaan boneka itu kemudian PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja seolah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co