GenPI.co - Kabiro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono merespons terkait kabar kedudukan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi dikembalikan.
Fajar Laksono mengatakan dari sepengetahuannya, PTUN Jakarta belum mengeluarkan putusan terkait gugatan dari Anwar Usman.
“Setahu saya belum ada putusan apa pun mengenai gugatan itu,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (15/2).
Fajar mengungkapkan sidang dengan agenda jawaban atas gugatan yang dilayangkan oleh hakim konstitusi Anwar Usman tersebut baru akan digelar akhir bulan ini.
“Sidang dengan agenda jawaban gugatan itu baru besok tanggal 21 Februari,” tuturnya.
Sebelumnya, Anwar Usman melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta meminta supaya putusan pengangkatan Suhartoyo menggantikan dirinya sebagai Ketua MK dinyatakan tidak sah.
Anwar Usman juga meminta supaya putusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua Mahkamah Konstitusi dicabut.
Selain itu meminta agar Suhartoyo merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan adik ipar Presiden Jokowi itu sebagai ketua MK.
Gugatan tersebut dilayangkan dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT, didaftarkan pada Jumat, 24 November 2023.
Sebelumnya, Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai ketua MK karena terbukti melanggar kode etik terkait perkara batas usia capres dan cawapres. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News