GenPI.co - Tim jaksa KPK akan mendakwa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kementan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Syahrul Yasin Limpo didakwa dengan perbuatan melakukan pemerasan terhadap para pejabat Eselon I dan jajaran di Kementerian Pertanian.
“Termasuk juga menerima gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (22/2).
Dia menyampaikan berkas perkara sekaligus surat dakwaan Syahrul Yasin Limpo dan kawan-kawan telah dilimpahkan ke Tipikor PN Jakarta Pusat.
Ali Fikri menyampaikan penahanan para terdakwa pun beralih menjadi wewenang PN Tipikor. Lalu untuk jadwal persidangannya masih menuunggu dari Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Tim jaksa masih menunggu info terbaru mengenai jadwal persidangan,” ucapnya.
Penyidik KPK sebelumnya menahan Syahrul Yasin Limpo dan dua anak buahnya saat di Kementerian Pertanian, pada Jumat 13 Oktober 2023.
Dua anak buah tersebut yakni Direktur Alat Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS).
Kasus dugaan korupsi ini berawal saat SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian pada 2019-2024. Dia kemudian membuat kebijakan yang bersifat personal.
Kebijakan itu di antaranya memberlakukan pungutan hingga penerimaan setoran dari ASN internal Kementan untuk pemenuhan kebutuhan pribadi Syahrul Yasin Limpo. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News