GenPI.co - Kementerian Kesehatan mencatat ada sebanyak 108 petugas Pemilu 2024 meninggal dunia pada periode 10 Februari sampai 22 Februari 2024.
Mereka dari berbagai kelompok, di antaranya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Perlindungan Masyarakat (Linmas) dan saksi.
Rinciannya yakni 58 anggota KPPS, 20 anggota Linmas, 12 petugas, sembilan saksi, 6 anggota Badan Pengawas Pemilu, dan 3 anggota PPS.
Sedangkan untuk penyebabnya, tertinggi penyakit jantung ada 30 orang, kecelakaan 9 orang, hipertensi 9 orang dan syok septic 8 orang.
Selanjutnya disusul pernapasan akut dan penyakit serebrovaskular masing-masing enam orang. lalu diabetes melitus 4 orang, kematian jantung mendadak ada 2 orang.
Lalu dua orang karena kegagalan multiorgan. Ada juga karena asma, sesak napas, dehidrasi, TB paru, dan ginjal kronis yang masing-masing satu orang.
Kemenkes juga mencatat ada 14.364 petugas pemilu yang harus menjalni perawatan medis. Mereka terdiri dari 7.211 petugas KPPS dan 1.709 PPS.
Kemudian 1.331 saksi, 1.122 anggota Linmas, 693 anggota Bawaslu dan 509 orang Panitia Pemilihan Kecamatan.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi sebelumnya mengatakan ada sekitar 15 persen petugas KPPS yang berusia di atas 55 tahun.
“Penyebabnya karena yang berkenan menjadi petugas terbatas. Ada juga yang punya komorbid tak terkontrol,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News