GenPI.co - Sejumlah mantan Komisioner KPK mendesak supaya polisi menahan Firli Bahuri, tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Desakan tersebut disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Para mantan komisioner ini mendatangi Mabes Polri, Jakarta pada Jumat (1/3).
Salah satu mantan Komisioner KPK Abraham Samad mengatakan penanganan kasus Firli Bahuri ini tidak ada progress yang menunjukkan kemajuan yang signifikan.
“Ini sudah masuk hari ke-100 setelah ditetapkannya Firli Bahuri sebagai tersangka kalau tidak salah,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (2/3).
Dia menilai Firli Bahuri sudah seharusnya ditahan. Sebab perkara tindak pidana yang dilakukan itu sudah memenuhi syarat untuk ditahan.
“Sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan, termasuk mengenai pasal-pasal yang dilakukan Firli,” tuturnya.
Samad mengaku khawatir kasus ini akan menyebabkan terjadinya penurunan tingkat kepercayaan masyarakat pada penegakan hukum di Indonesia.
Dia menyebut banyak kasus hukum yang menjerat masyarakat sipil disidik polisi terkesan supaya cepat ditahan. Namun untuk Firli Bahuri ini belum ditahan.
Samad mengatakan dalam UU KPK, untuk perkara yang dilakukan Firli Bahuri ini pun masuk kategiori kejahatan korupsi level tinggi, yakni pemerasan.
“Jika tidak dilakukan penahanan, bisa memberi dampak sosial. Itu kekhawatiran kami,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News