Eks Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat, Dikenakan Wajib Lapor

02 Maret 2024 19:20

GenPI.co - Mantan Menpora Imam Nahrawi terpidana kasus korupsi memperoleh bebas bersyarat di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.

Kabid Pembinaan Narapidana Lapas Sukamiskin Medi Oktaviansyah mengatakan Imam Nahrawi masih harus wajib lapor sampai 5 Juli 2027.

“Yang bersangkutan wajib lapor ke Bapas Kelas I Bandung sampai 5 Juli 2027 setelah proses pembebasan bersyarat ini,” katanya dikutup dari Antara, Sabtu (2/3).

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Sayangkan Imam Nahrawi Ditahan Jumat Keramat

Medi mengungkapkan pemberian bebas bersyarat untuk mantan menpora ini pun sesuai aturan yang berlaku.

Imam Nahrawi diketahui telah menjalani dua pertuga dari masa pidananya yakni total pidana penjara selama tujuh tahun.

BACA JUGA:  Suap Imam Nahrawi, Petrus: KPK Harus Kejar Oknum Penegak Hukum 

Selama berada di lapas, Imam Nahrawi dinilai telah memiliki kelakuan yang baik dan sudah membayarkan uang pengganti.

Medi menyebut untuk total remisi yang didapatkan oleh Imam Nahrowi yakni 7 bulan, 15 hari sebelum bebas bersyarat.

BACA JUGA:  Setya Novanto dan Imam Nahrawi Bersama Koruptor Lain Terima Remisi HUT ke-78 RI

“Pak Imam mendapatkan remisi sebanyak 7 bulan 15 hari. Terdiri dari remisi khusus, remisi umum dan remisi tambahan,” ucapnya.

Imam Nahrawi sebelumnya terseret kasus suap terkait pengurusan proposal dana hibah KONI serta gratifikasi dari berbagai pihak.

Vonis yang didapatkan Nahrawi pada tahun 2020 yakni 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta, serta membayar uang penganti Rp19.154.203.882,00. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co