GenPI.co - Mantan Menpora Imam Nahrawi terpidana kasus korupsi memperoleh bebas bersyarat di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.
Kabid Pembinaan Narapidana Lapas Sukamiskin Medi Oktaviansyah mengatakan Imam Nahrawi masih harus wajib lapor sampai 5 Juli 2027.
“Yang bersangkutan wajib lapor ke Bapas Kelas I Bandung sampai 5 Juli 2027 setelah proses pembebasan bersyarat ini,” katanya dikutup dari Antara, Sabtu (2/3).
Medi mengungkapkan pemberian bebas bersyarat untuk mantan menpora ini pun sesuai aturan yang berlaku.
Imam Nahrawi diketahui telah menjalani dua pertuga dari masa pidananya yakni total pidana penjara selama tujuh tahun.
Selama berada di lapas, Imam Nahrawi dinilai telah memiliki kelakuan yang baik dan sudah membayarkan uang pengganti.
Medi menyebut untuk total remisi yang didapatkan oleh Imam Nahrowi yakni 7 bulan, 15 hari sebelum bebas bersyarat.
“Pak Imam mendapatkan remisi sebanyak 7 bulan 15 hari. Terdiri dari remisi khusus, remisi umum dan remisi tambahan,” ucapnya.
Imam Nahrawi sebelumnya terseret kasus suap terkait pengurusan proposal dana hibah KONI serta gratifikasi dari berbagai pihak.
Vonis yang didapatkan Nahrawi pada tahun 2020 yakni 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta, serta membayar uang penganti Rp19.154.203.882,00. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News