Diduga Mainkan Suara Caleg, 5 Anggota PPK di Karawang Diberhentikan

04 Maret 2024 11:40

GenPI.co - Sebanyak 5 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Karawang dipecat karena diduga memainkan perolehan suara calon legislatif pada Pemilu 2024.

Komisioner KPU Karawang Ikmal Maulana mengatakan kelima anggota PPK ini diduga melakukan permainan perolehan suara caleg pada Pemilu 2024.

"Sampai sekarang sudah ada 5 ketua dan anggota PPK yang dinonaktifkan karena terindikasi melanggar etik sebagai penyelenggara pemilu," kata dia, dikutip Senin (4/3).

BACA JUGA:  Rommy PPP Harap Putusan MK Hapus Ambang Batas Parlemen Berlaku di Pemilu 2024

Ikmal menjelaskan kelima anggota dan ketua PPK yang diberhentikan diduga melakukan penggeseran suara caleg tertentu dan memindahkan suara ke caleg lain.

Semula KPU menonaktifkan 2 anggota PPK Pakisjaya serta memberikan sanksi nonaktif terhadap 1 anggota PPK Lemahabang.

BACA JUGA:  Mahfud MD: MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen Baru Berlaku Pemilu 2029

Selanjutnya, KPU Karawang juga menonaktifkan 2 orang PPK Cikampek.

"Dua orang PPK Cikampek yang dinonaktifkan adalah ketua dan satu anggotanya," papar dia.

BACA JUGA:  Bawaslu Dalami Dugaan Pidana Pemilu pada Kasus Penggelembungan Suara di Kota Serang

Ikmal membeberkan pemberhentian kelima anggota dan ketua PPK itu dilakukan setelah KPU Karawang menemukan bukti dan pengakuan adanya manipulasi perolehan suara dari satu caleg ke caleg lainnya.

Sebanyak 2 anggota PPK Pakisjaya dinonaktifkan karena menggeser perolehan suara antara 2 caleg di Partai Demokrat.

Sedangkan seorang anggota dan ketua PPK Cikampek dinonaktifkan karena diduga menggeser perolehan suara antara 2 caleg di PKB.

Adapun seorang anggota PPK Lemahabang dinonaktifkan karena menggeser perolehan suara antara 2 caleg di Partai Golkar.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co