GenPI.co - Sebanyak 5 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Karawang dipecat karena diduga memainkan perolehan suara calon legislatif pada Pemilu 2024.
Komisioner KPU Karawang Ikmal Maulana mengatakan kelima anggota PPK ini diduga melakukan permainan perolehan suara caleg pada Pemilu 2024.
"Sampai sekarang sudah ada 5 ketua dan anggota PPK yang dinonaktifkan karena terindikasi melanggar etik sebagai penyelenggara pemilu," kata dia, dikutip Senin (4/3).
Ikmal menjelaskan kelima anggota dan ketua PPK yang diberhentikan diduga melakukan penggeseran suara caleg tertentu dan memindahkan suara ke caleg lain.
Semula KPU menonaktifkan 2 anggota PPK Pakisjaya serta memberikan sanksi nonaktif terhadap 1 anggota PPK Lemahabang.
Selanjutnya, KPU Karawang juga menonaktifkan 2 orang PPK Cikampek.
"Dua orang PPK Cikampek yang dinonaktifkan adalah ketua dan satu anggotanya," papar dia.
Ikmal membeberkan pemberhentian kelima anggota dan ketua PPK itu dilakukan setelah KPU Karawang menemukan bukti dan pengakuan adanya manipulasi perolehan suara dari satu caleg ke caleg lainnya.
Sebanyak 2 anggota PPK Pakisjaya dinonaktifkan karena menggeser perolehan suara antara 2 caleg di Partai Demokrat.
Sedangkan seorang anggota dan ketua PPK Cikampek dinonaktifkan karena diduga menggeser perolehan suara antara 2 caleg di PKB.
Adapun seorang anggota PPK Lemahabang dinonaktifkan karena menggeser perolehan suara antara 2 caleg di Partai Golkar.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News