Rommy PPP Harap Putusan MK Hapus Ambang Batas Parlemen Berlaku di Pemilu 2024

Rommy PPP Harap Putusan MK Hapus Ambang Batas Parlemen Berlaku di Pemilu 2024 - GenPI.co
Rommy merespons terkait putusan MK yang menghapus ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen surat suara sah. (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermaansyah/foc)

GenPI.co - Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhammad Romahurmuziy atau Rommy merespons terkait putusan MK yang menghapus ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen surat suara sah.

Rommy mengatakan PPP menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi mengenai penghapusan ambang batas parlemen tersebut.

Dia menilai putusan itu sebagai kemenangan kedaulatan rakyat. Sebab setiap suara pemilih akan terkonversi menjadi perolehan kursi anggota DPR RI.

BACA JUGA:  Rommy PPP Sebut Ada Dorongan untuk Oposisi pada Pemerintahan Selanjutnya

“Esensi dari sistem pemilu proporsional adalah tidak ada suara rakyat yang terbuang. PPP menyambut baik putusan itu,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (1/3).

Romy menyampaikan harapannya supaya putusan MK itu bisa berlaku prospektif, yakni mulai diputuskan atau diterapkan mulai Pemilu 2024.

BACA JUGA:  Soal Pernyataan Sandiaga Uno, Rommy PPP: Itu Aspirasi Pribadi

Menurut dia, penghitungan sebagaimana ketentuan ambang batas parlemen saat dikeluarkan putusan masih belum berjalan.

Dia pun mendesak agar KPU segera melakukan konsultasi dengan MK supaya mengubah PKPU untuk menyambut putusan tersebut.

BACA JUGA:  Rommy PPP Tak Khawatirkan Dukungan Khofifah ke Prabowo Subianto dan Gibran

Permintaan Romy ini salah satu alasannya yaitu putusan MK terkait perubahan batas usia capres dan cawapres yang juga bisa berlaku pada Pemilu 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya