Bawaslu Dalami Dugaan Pidana Pemilu pada Kasus Penggelembungan Suara di Kota Serang

Bawaslu Dalami Dugaan Pidana Pemilu pada Kasus Penggelembungan Suara di Kota Serang - GenPI.co
Bawaslu Kota Serang mendalami dugaan tindak pidana pemilu dalam kasus penggelembungan suara di tujuh TPS untuk salah satu caleg DPRD setempat. (Foto: ANTARA/Desi Purnama Sari)

GenPI.co - Bawaslu Kota Serang mendalami dugaan tindak pidana pemilu dalam kasus penggelembungan suara di tujuh TPS untuk salah satu caleg DPRD setempat.

Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan mengatakan tujuh TPS yang melakukan penggelembungan suara itu berada di Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug.

Dalam penanganan kasusnya, badan ad hoc pun telah ditindak pelanggaran administratif dan kode etik oleh KPU setempat.

BACA JUGA:  Mahfud MD: MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen Baru Berlaku Pemilu 2029

“Kami sudah memberikan rekomendasi terkait penindakannya. Kami saat ini mendalami untuk tindak pidana pemilunya,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (1/3).

Pendalaman tindak pidana pemilu ini bisa mengarah terhadap penyelenggara pemilu, peserta pemilu, calegnya sendiri maupun aparat pemerintah.

BACA JUGA:  Rommy PPP Harap Putusan MK Hapus Ambang Batas Parlemen Berlaku di Pemilu 2024

“Apakah ada yang menggerakkan, bisa tim sukses, peserta pemilu, atau aparat pemerintah. Kami sedang mendalaminya,” tuturnya.

Dia mengungkapkan proses penanganan dugaan pelanggaran pidana ini akan diregistrasi dalam dua hari ke depan, sesuai hasil koordinasi dengan Gakkumdu.

BACA JUGA:  Majelis Bawaslu RI: Zulkifli Hasan Terbukti Melanggar Administrasi Pemilu

“Kami akan panggil pihak-pihak terkait. Kalau sudah memenuhi unsur maka akan kami limpahkan ke polisi,” ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya