5 PPK di Karawang Diberhentikan Karena Memainkan Perolehan Suara Pemilu 2024

04 Maret 2024 13:30

GenPI.co - Sebanyak lima anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) diberhatikan oleh KPU Karawang, Jawa Barat karena melakukan permainan perolehan suara caleg Pemilu 2024.

Komisioner KPU Karawang Ikmal Maulana mengatakan lima orang anggota tersebut terdiri dari ketua dan anggota PPK.

“Mereka telah melanggar etik sebagai penyelenggara pemilu,” katanya dikutip dari Antara, Senin (4/3).

BACA JUGA:  Rommy PPP Harap Putusan MK Hapus Ambang Batas Parlemen Berlaku di Pemilu 2024

Dia mengungkapkan KPU awalnya menemukan ada dua anggota PPK Pakisjaya yang melanggar dan langsung dinonaktifkan. Selanjutnya seorang anggota PPK Lemahabang dan 2 PPK Cikampek.

“Untuk dua PPK Cikampek itu yang melanggar etik adalah ketua dan seorang anggotanya. Keduanya dinonaktifkan,” tuturnya.

BACA JUGA:  Mahfud MD: MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen Baru Berlaku Pemilu 2029

Lima PPK tersebut melakukan penggeseran perolehan suara caleg DPRD Karawang dan memindahkan suara ke caleg lainnya.

Rinciannya yakni dua PPK Cikampek telah melakukan penggeseran perolehan suara dua caleg PKB yang menyebabkan salah satu caleg dirugikan.

BACA JUGA:  Bawaslu Dalami Dugaan Pidana Pemilu pada Kasus Penggelembungan Suara di Kota Serang

Sedangkan seorang PPK Lemahabang menggeser perolehan suara antara dua caleg dari Partai Golkar yang merupakan caleg lain dari partai yang sama.

Kemudian untuk dua PPK Pakisjaya telah mengaku menggeser perolehan suara antara dua caleg asal Partai Demokrat, sehingga merugikan caleg lainnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co