GenPI.co - Sebanyak lima anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) diberhatikan oleh KPU Karawang, Jawa Barat karena melakukan permainan perolehan suara caleg Pemilu 2024.
Komisioner KPU Karawang Ikmal Maulana mengatakan lima orang anggota tersebut terdiri dari ketua dan anggota PPK.
“Mereka telah melanggar etik sebagai penyelenggara pemilu,” katanya dikutip dari Antara, Senin (4/3).
Dia mengungkapkan KPU awalnya menemukan ada dua anggota PPK Pakisjaya yang melanggar dan langsung dinonaktifkan. Selanjutnya seorang anggota PPK Lemahabang dan 2 PPK Cikampek.
“Untuk dua PPK Cikampek itu yang melanggar etik adalah ketua dan seorang anggotanya. Keduanya dinonaktifkan,” tuturnya.
Lima PPK tersebut melakukan penggeseran perolehan suara caleg DPRD Karawang dan memindahkan suara ke caleg lainnya.
Rinciannya yakni dua PPK Cikampek telah melakukan penggeseran perolehan suara dua caleg PKB yang menyebabkan salah satu caleg dirugikan.
Sedangkan seorang PPK Lemahabang menggeser perolehan suara antara dua caleg dari Partai Golkar yang merupakan caleg lain dari partai yang sama.
Kemudian untuk dua PPK Pakisjaya telah mengaku menggeser perolehan suara antara dua caleg asal Partai Demokrat, sehingga merugikan caleg lainnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News