Nota Keberatan Terdakwa Kasus Korupsi Karen Agustiawan Ditolak Majelis Hakim

04 Maret 2024 16:30

GenPI.co - Nota keberatan (eksepsi) Galaila Kardinah alias Karen Agustiawan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek gas alam cair (LNG) ditolak majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ketua majelis hakim Maryono mengatakan pihaknya menolak sejumlah keberatan dari Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009—2014 dan tim hukumnya.

“Nota keberatan terdakwa Karen Agustiawan dan tim hukum tidak diterima,” katanya dalam membacakan putusan sela pada Senin (4/3).

BACA JUGA:  Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditetapkan Tersangka Korupsi LNG

Maryono meminta supaya penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara yang menjerat Karen Agustiawan itu berdasar surat dakwaan.

Dia menyatakan biaya perara Karen Agustiawan ditangguhkan sampai putusan akhir. Sidang selanjutnya dengan agenda pemeriksaan saksi akan digelar 18 Maret 2024.

BACA JUGA:  Gugatan Praperadilan eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Kandas

Dalam sidang putusan sela itu, majelis hakim menjelaskan sejumlah tanggapan terhadap nota keberatan yang disampaian Karen.

Tanggapan itu di antaranya mengenai penetapan Karen sebagai tersangka dan penahanan dalam penyidikan bukan oleh penyidik. Namun oleh pejabat yaitu Ketua KPK 2019-2023 Firli Bahuri.

BACA JUGA:  Kasus LNG, Karen Agustiawan: Dakwaan KPK Tidak Jelas dan Membingungkan

Majelis hakim sependapat dengan penuntut umum yang menyebutkan secara ex officio Firli Bahuri sebagai ketua KPK sekaligus penyidik.

Nota keberatan lain dari Karen yakni mengenai surat dakwaan yang dianggap tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.

Namun majelis hakim menilai penuntut umum telah menyusun surat dakwaan secara cermat dan lengkap. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co