Kasus LNG, Karen Agustiawan: Dakwaan KPK Tidak Jelas dan Membingungkan

Kasus LNG, Karen Agustiawan: Dakwaan KPK Tidak Jelas dan Membingungkan - GenPI.co
Dirut PT Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan menyebut dakwaan JPU KPK tidak jelas. (Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya)

GenPI.co - Dirut PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan menyebut dakwaan JPU KPK tidak jelas.

Hal itu disampaikannya dalam pembacaan nota keberatan pada kasus dugaan korupsi pengadaan has alam cair atau LNG di Pertamina pada 2011-2014.

Karen dalam membacakan eksepsi pribadi di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Senin (19/2) mengatakan dakwaan dari JPU KPK membingungkapkan.

BACA JUGA:  Gugatan Praperadilan eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Kandas

“Saya merasa dakwaan tidak jelas dan membingungkan. Karen disusun dengan dasar keterangan saksi yang tidak ada dalam BAP,” katanya dikutip dari Antara, Senin (19/1).

Saksi yang dimaksudnya terutama dari pihak Blackstone, Tamarind Energy, atau Corpus Christi yang diperiksa KPK.

BACA JUGA:  Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditetapkan Tersangka Korupsi LNG

Dia mengaku tidak menemukan BAP atas nama Senior Managing Director Private Equity Group Blackstone sekaligus Direktur Cheniere Energy, David Foley.

Kemudian, CEO Tamarind Energy, Ian Angel; Chief Tamarind Energy Indonesia, Gary Hing; dan Managing Director Private Equity Group Blackstone, Angelo Acconcia.

BACA JUGA:  KPK Periksa eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan soal Dugaan Korupsi LNG

Karen dalam surat dakwaan disebut berkomunikasi dengan sejumlah orang itu. Dia didakwa telah merugikan negara 113,84 juta dolar AS atau setara dengan Rp1,77 triliun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya