Gugatan Praperadilan eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Kandas

Gugatan Praperadilan eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Kandas - GenPI.co
Gugatan praperadilan eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan terhadap penetapan tersangka oleh KPK ditolak hakim PN Jakarta Selatan. (Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

GenPI.co - Gugatan praperadilan eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan terhadap penetapan tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi pengadaan gas alam cair ditolak hakim PN Jakarta Selatan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya mengapresiasi atas putusan praperadilan yang diajukan tersangka Galaila Karen Kardinah (GKK) alias Karen Agustiawan.

KPK apresiasi majelis hakim menolak permohonan pemohon secara keseluruhan,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (3/11).

BACA JUGA:  Syahrul Yasin Limpo Diperiksa soal Kasus Dugaan Pemerasan Ketua KPK

Menurut Ali Fikri, putusan tersebut sekaligus menjadi bukti penyidik KPK sudah memenuhi seluruh prosedur dalam proses penyidikan kasus itu.

“KPK patuh terhadap ketentuan dan mekanisme yang ada dalam semua proses penyidikan,” tuturnya.

BACA JUGA:  KPK Periksa eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan soal Dugaan Korupsi LNG

Ali menyampaikan KPK juga tidak membatasi para tersangka yang hendak mengajukan praperadilan dalam kasus yang dihadapinya.

“Pengajuan praperadilan itu merupakan bagian dari kontrol atas aspek formil terhadap penyelesaian suatu perkara yang dilakukan KPK,” ucapnya.

BACA JUGA:  Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditetapkan Tersangka Korupsi LNG

PN Jakarta Selatan sebelumnya menolak gugatan praperadilan dari Karen Agustiawan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya