GenPI.co - Penyidik KPK memeriksa Staf Khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yakni Heru Lelono dalam kasus di Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka Hasbi Hasan (HH).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Heru Lelono menghadiri jadwal pemeriksaan penyidik pada Rabu (6/3) di Kantor BPKP Perwakilan Bali.
“Heru Lelono diperiksa terkait dugaan pemakaian uang dari tersangka HH untuk membeli aset bernilai ekonomis,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (8/3).
Ali Fikri belum memberikan penjelasan secara detail mengenai apa saja aset bernilai ekonomis yang diduga memiliki kaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka HH itu.
KPK sebelumnya mengumumkan mulai tahap penyidikan kasus dugaan TPPU yang merupakan pengembangan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
Kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung tersebut menjerat Sekretaris MA non aktif Hasbi Hasan.
Dalam proses hukumnya, Habis Hasan didakwa menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar untuk mengurus gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) tingkat kasasi.
Tindakan pemberian suap tersebut dimaksudkan supaya bisa memenangkan debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka.
Dakwaan itu dibacakan Jaksa KPK dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (5/12/2023).
“Menerima hadiah atau janji berupa uang secara keseluruhan Rp 11,2 miliar dari Heryanto Tanaka,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News