KPK Panggil eks DPD RI Kemala Motik untuk Diperiksa Terkait Kasus Suap

KPK Panggil eks DPD RI Kemala Motik untuk Diperiksa Terkait Kasus Suap - GenPI.co
KPK panggil eks anggota DPD RI Kemala Motik Abdul Gafar untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap dengan tersangka Abdul Ghani Kasuba. (Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

GenPI.co - Penyidik KPK panggil anggota DPD RI 2009-2014 Kemala Motik Abdul Gafar untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap dengan tersangka Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyidik menjadwalkan pemeriksaan Kemala Motik Abdul Gafud pada Kamis (7/3).

“Tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi Kemala Motik Abdul Gafur di Gedung Merah Putih KPK hari ini,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (7/3).

BACA JUGA:  KPK Hadirkan Juliari P Batubara dan Rudy Tanoe pada Sidang Korupsi Bansos

Ali Fikri belum memberikan penjelasan lebih rinci mengenai apa saja yang akan didalam penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

KPK sebelumnya menetapkan Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di Pemprov Maluku Utara.

BACA JUGA:  7 Orang Dicegah ke Luar Negeri Oleh KPK Terkait Korupsi Rumah Jabatan DPR RI

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Abdul Ghani Kasuba langsung dilakukan penahanan pada 20 Desember 2023 lalu.

Dalam kasus ini, penyidik juga menetapkan lima orang tersangka lainnya. Mereka di antaranya Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH).

BACA JUGA:  KPK Tindaklanjuti Laporan IPW Terhadap Ganjar Pranowo

Lalu, Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya