Soal Sengketa Pilpres 2024, Suhartoyo: Kemungkinan Akan Ada 2 Gugatan

08 Maret 2024 14:30

GenPI.co - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyebut kemungkinan ada dua gugatan yang masuk terkait perselisihan hasil pemilu (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.

“(Gugatan Pilpres) ini bisa jadi dua perkara,” katanya seusai memberi kuliah umum di Universitas Andalas Sumatera Barat, Jumat (8/3).

Dia menilai akan cukup menyita waktu dan pemikiran ketika nantinya ada dua perkara sengketa Pilpres 2024 yang masuk ke MK.

BACA JUGA:  Di Tengah Pilpres AS yang Memanas, Donald Trump Jual Sepatu Kets di Sneaker Con

“(Sengketa Pilpres 2024) ini yang menjadi persoalan bisa jadi dua perkara,” tuturnya.

Mahkamah Konstitusi pun hanya memiliki waktu 14 hari kerja sejak permohonan tercatat dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik untuk membuat keputusan.

BACA JUGA:  Catatan Dahlan Iskan soal Pilpres: Quick Count

Hal itu berdasarkan Pasal 50 Peraturan MK pada Nomor 4 Tahun 2023 mengenai tata beracara dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden.

Suhartoyo menyampaikan hakim konstitusi tetap akan bekerja maksimal ketika nantinya ada dua gugatan yang masuk ke MK.

BACA JUGA:  KPU RI: 1.223 TPS Salah Data Sirekap Hasil Penghitungan Suara Pilpres 2024

Dia memastikan Mahkamah Konstitusi telah melakukan persiapan, termasuk membentuk gugus tugas untuk menyelesaikan gugatan itu.

Suhartoyo mengatakan pihak optimistis nantinya MK bisa menyelesaikan gugatan itu dalam waktu 14 hari kerja sesuai aturan.

“Ini tugas rutin lima tahunan. Sekalipun lebih dari satu perkara, kami akan desain bisa cukup dan penanganan maksimal,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co