GenPI.co - Satu dari tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur nonaktif jadi DPO kasus dugaan tindak pidana pemilu. Bareskrim Polri sampai saat ini masih mencarinya.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro membenarkan pihaknya telah menetapkan satu PPLN nonaktif itu masuk DPO.
“Betul, satu tersangka berinisial MKM,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (8/3).
Dia menyampaikan pelimpahan tersangka dan barang bukti tajap II kepada Jaksa Penuntut Umum tidak terganggu meski ada satu tersangka berstatus DPO.
Total ada sebanyak empat berkas perkara dengan tersangka tujuh anggota PPLN non aktif yang dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat.
Selain MKM, para tersangka ini yaitu Ketua PPLN Kuala Lumpur inisial UF. Kemudian para anggotanya yakni PS; APR; A.KH; TOCR; dan DS.
“Tidak masalah ada DPO. Agenda persidangan akan digelar tanpa tersangka (In absentia),” tuturnya.
Djuhandhani mengungkapkan penyidik saat ini masih melakukan pencarian terhadap keberadaan MKM tersebut.
“Kami masih mencari tersangka,” ucapnya.
Bareskrim Polri diketahui tidak menahan para tersangka ini karena pertimbangan kooperatif saat pemeriksaan oleh penyidik. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News