Bawaslu RI: Kasus Tindak Pidana 7 eks PPLN Kuala Lumpur Jadi Peringatan

15 Maret 2024 17:30

GenPI.co - Bawaslu RI menyebut perkara yang menyeret tujuh mantan anggota PPLN Kuala Lumpur, Malaysia tidak boleh terjadi lagi ke depannya.

“Ke depan tidak boleh lagi ada yang melanggar di Kuala Lumpur. Terutama untuk pemilu,” kata ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dikutip dari Antara, Jumat (15/3).

Tujuh mantan anggota PPLN tersebut didakwa memalsukan data dan daftar pemilih luar negeri pada Pemilu 2024.

BACA JUGA:  Bawaslu RI: Sempat Ada Kampanye Caleg DPR RI di TPS PSU Kuala Lumpur

Bagja pun mengakui memang untuk pemilu di Kuala Lumpur memiliki tingkat kerawanan yang cukup tinggi.

“Oh iya, pemilu luar negeri yang paling rawan ya Kuala Lumpur,” tuturnya.

BACA JUGA:  Agus Rahardjo Datangi Bawaslu RI untuk Laporkan Dugaan Kecurangan Pemilu

Bagja sebelumnya mengungkapkan kasus tindak pidana yang menherat tujuh mantan anggota PPLN Kuala Lumpur itu menjadi peringatan bagi lainnya.

“Pidana itu kan memberikan warning (peringatan). Kepada teman-teman, warga negara atau pemnyelenggara yang ingin main-main,” ujarnya.

BACA JUGA:  Bawaslu RI Bersiap Hadapi Perselisihan Hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi

Dia menyebut perkara itu termasuk dalam peristiwa pecah telur, karena untuk tindak pidana di luar negeri bisa sampai masuk pengadilan.

Bagja mengatakan PPLN tidak akan bisa mengelak dengan alasan sedang di luar negeri, ketika terseret pelanggaran atau tindak pidana.

“Anda di luar negeri, masih bisa kena pidana sekarang. Jadi tidak bisa alasan sedang di luar negeri,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co