GenPI.co - Tim hukum nasional Anies-Muhaimin (AMIN) meminta pemungutan suara ulang dalam permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir mengatakan permohonan pemungutan suara ulang itu juga tanpa diikuti cawapres salah satu pasangan calon.
“Calon wakilnya itu diganti. Mari bertarung dengan jujur, adil dan bebas,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (21/3).
Ari mengungkapkan gugatan tersebut bukan mempermasalahkan hasil Pemilu 2024 yang diumumkan KPU RI. Tetapi mengenai proses untuk memperoleh hasilnya.
Timnas AMIN pun menemukan sejumlah dugaan kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif.
Sejumlah bukti-bukti dugaan kecurangan tersebut akan disampaikan pada persidangan di Mahkamah Konstitusi nantinya.
“Forum ini legal dan kami memiliki keyakinan para hakim konstitusi memperbaiki citra Mahkamah Konstitusi,” tuturnya.
Ari mengungkapkan dirinya juga optimistis hakim konstitusi yang menangani perkara gugatan pemilu tersebut bisa memutuskan dengan adil.
“Kami lihat pimpinan (MK) yang sekarang punya rekam jejak yang baik. Beliau sudah menunjukkan sikapnya. Ada dua hakim baru juga, darah segar dan rekam jejaknya baik,” ujarnya.
Tim hukum nasional AMIN diketahui sudah mendaftarkan gugatan Pemilu 2024 ke MK pada Kamis (21/3) pukul 09.00 WIB. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News