KPU RI Akan Pertahankan Hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi

22 Maret 2024 12:30

GenPI.co - KPU RI menyatakan akan mempertahankan hasil Pemilu 2024 dalam menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan hasil perolehan suara Pemilu 2024 tetap ditetapkan secara nasinal pada Rabu (20/3).

“Kami sebagai penyelenggara pemilu tentu akan mempertahankannya,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (22/3).

BACA JUGA:  Tak Lolos Ambang Batas Parlemen, Rommy PPP: DPP Tolak Hasil Pemilu 2024

Dia mengungkapkan sikap tersebut adalah prinsip dari penyelenggara pemilu yang memuat unsur akuntabel. Rekapitulasi pun telah dilakukan secara berjenjang, terbuka dan partisipatif.

KPU RI sebelumnya menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang pada Pilpres 2024.

BACA JUGA:  Anies Baswedan: Tim Hukum AMIN Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke MK

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan pasangan yang diusung dari Koalisi Indonesia Maju tersebut mendapatkan 96.214.691 suara.

Sedangkan untuk pasangan dari Koalisi Perubahan yakni Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara.

BACA JUGA:  Ganjar Pranowo Merasa Punya Catatan Pemilu yang Sama dengan Kubu AMIN

Selanjutnya pasangan yang diusung PDIP, PPP, Hanura dan Perindo yaitu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mendapatkan 27.040.878 suara.

Dalam Pemilu 2024 ini untuk surat suara sah tercatat 164.227.475 suara. Sedangkan pelantikan paslon terpilih sebagai presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2024.

Sebelumnya yakni 1 Oktober 2024 diagendakan pelantikan untuk calon terpilih anggota DPR RI serta DPD RI. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co